Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum:
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
4. Permen ATR/BPN RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah :
1. Perencanaan;
2. Persiapan;
3. Pelaksanaan;
4. Penyerahan Hasil.
Perencanaan Pengadaan Tanah disusun oleh instansi yang memerlukan tanah dengan melibatkan OPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan instansi terkait, instansi yang memerlukan tanah dapat menunjuk lembaga profesional/ahli dengan produk berupa DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah). DPPT disusun berdasarkan studi kelayakan.
Persiapan Pengadaan Tanah : Gubernur mendelegasikan bupati/walikota melaksanakan kegiatan persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima DPPT. Penetapan lokasi diterbitkan oleh bupati dan dilampiri peta lokasi pembangunan. Penetapan Lokasi berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
Pelaksanaan Pengadaan Tanah : Kepala kantor wilayah dapat menugaskan kepala kantor pertanahan sebagai ketua pelaksanaan pengadaan tanah, dengan susunan keanggotaan :
a. Pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan kantor pertanahan;
b. Pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah;
c. Pejabat OPD yang membidangi urusan pertanahan;
d. Camat pada lokasi Pengadaan Tanah;
e. Kades/Lurah pada lokasi Pengadaan Tanah;
Ketua pelaksana membentuk Satuan Tugas A yang membidangi pengumpulan data fisik objek pnegadaan tanah dan Satuan Tugas B yang membidangi pengumpulan data yuridis objek pengadaan tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi pengukuran dan pemetaan dituangkan dalam peta bidang tanah dan ditandatangani oleh ketua satgas a. Hasil inventarisasi dan identifikasi pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah dituangkan dalam bentuk daftar nominatif yang ditandangani oleh ketua satgas b.
- KJPP diadakan oleh OPD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBJ.
- Musyawaran Penetapan Bentuk Ganti Kerugian
- Pemberian ganti kerugian
- Pemberian ganti kerugian dalam keadaan khusus
- Penitipan Ganti Kerugian
- Pelepasan objek pengadaan tanah
- Pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah
- Pendokumentasian Data Administrasi Pengadaan Tanah.
Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah : Ketua pelaksana pengadaan tanah menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah disertai data pengadaan tanah, tugas dan tanggung jawab pelaksana pengadaan tanah berakhir dengan telah ditandatanganinya Berita Acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah secara keselirihan. Pensertifikatan wajib dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak penyerahan hasil pengadaan tanah.

Posting Komentar untuk "Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum"