Tahapan Perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum membuat rencana Pengadaan Tanah didasarkan pada :
a. Rencana Tata Ruang
b. Prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan jangka menengah, rencana strategis dan/atau rencana kerja pemerintah/instansi yang memerlukan tanah
dengan melibatkan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan instansi teknis terkait.
Dokumen Perencanaan Pengadan Tanah (DPPT)
paling sedikit memuat :
a. Maksud dan tujuan rencana pembangunan ;
menguraikan maksud dan tujuan pembangunan yang direncanakan dan manfaat pembangunan untuk Kepentingan Umum.
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
Menguraikan kesesuaian rencana lokasi Pengadaan Tanah dengan rencana tata ruang (RTRW Nasional, RTR Pulau/Kepulauan, RTR Kawasan strategis nasional. RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, dan/atau RDTR).
c. Prioritas pembangunan nasional/daerah;
d. letak tanah;
Menguraikan wilayah administrasi
- Kelurahan/desa
- Kecamatan
- Kabupaten/Kota
- Provinsi tempat lokasi pembangunan yang direncanakan.
e. luas tanah yang dibutuhkan;
Menguraikan perkiraan luas tanah yang diperlukan.
f. gambaran umum status tanah;
Menguraikan data awal mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
g. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah;
Menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk masing-masing tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
h. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan;
Menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan.
i. Perkiraan nilai tanah;
menguraikan perkiraan nilai ganti kerugian objek pengadaan tanah, meliputi:
- tanah
- Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
- Bangunan
- Tanaman
- Benda yang berkaitan dengan tanah;
- Kerugian lain yang dapat dinilai
j. rencana penganggaran; dan.
Menguraikan besaran dana, sumber dana, dan rincian alokasi dana untuk perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
k. Preferensi bentuk kerugian tanah
DPPT dibuat berdasarkan studi kelayakan yang mencakup :
a. Survei sosial ekonomi
dilakukan untuk menghasilkan kajian mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diperkirakan terkena dampak pengadaan tanah.
b. Kelayakan lokasi
dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai keseuaian fisik lokasi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan untuk Kepentingan Umum yang dituangkan dalam peta rencana lokasi pembangunan.
c. analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat
dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai biaya yang diperlukan dan manfaat pembangunan yang diperoleh bagi wilayah dan masyarakat.
d. perkiraan nilai tanah
dilakukan untuk menghasilkan perkiraan besarnya nilai ganti kerugian objek pengadaan tanah.
e. dampak lingkungan dan dampak sosial yang timbul akibat dari pengadaan tanah dan pembangunan
dilakukan untuk menghasilkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen lingkungan hidup lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. studi lain yang diperlukan
dapat berupa studi budaya masyarakat, studi politik dan keamanan atau studi keagamaan sebagai antisipasi dampak spesifik akibat pembangunan untuk Kepentingan Umum.
DPPT ditetapkan oleh pimpinan instansi yang memerlukan tanah atau pejabat yang ditunjuk.
DPPT oleh instansi yang memerlukan tanah diajukan kepada gubernur/bupati/walikota
DPPT berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan oleh pimpinan instansi yang memerlukan tanah
Dalam hal DPPT lebih dari 2 (dua) tahun, instansi yang memerlukan tanah perlu melakukan pembaruan dokumen
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan DPPT diatur dengan Peraturan Menteri
.jpg)
Posting Komentar untuk "Tahapan Perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum"