SERTIFIKASI ASET TANAH PEMERINTAH (HAK PAKAI)

Peraturan sertifikasi aset tanah di Indonesia, khususnya tanah milik negara (BMN), diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, serta mengoptimalkan pemanfaatannya. Beberapa peraturan terkait meliputi: 

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960: Mengatur dasar hukum pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak atas tanah. 

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023: Mengatur tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. 

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021: Mengatur tentang tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. 

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018: Mengatur tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Hak-Hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah.

Hak-hak atas tanah :

  1. hak milik,
  2. hak guna-usaha,
  3. hak guna-bangunan,
  4. hak pakai,
  5. hak sewa,
  6. hak membuka tanah,
  7. hak memungut-hasil hutan,
  8. hak-hak lain
Hak-hak atas air dan ruang angkasa

  1. hak guna air,
  2. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
  3. hak guna ruang angkasa. 
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.

Hak pakai terdiri atas:
a. hak pakai dengan jangka waktu; dan
b. hak pakai selama dipergunakan.

Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk:
a. instansi Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. pemerintah desa; dan
d. perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.

Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai: 
a. Tanah Negara; dan
b. Tanah Hak Pengelolaan.

Jangka Waktu Hak Pakai
Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

Terjadinya Hak Pakai

- Hak pakai di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri.
- Pemberian hak pakai wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
- Pemegang hak pakai diberikan sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak.
- Hak pakai di atas Tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

- Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.

Kewajiban

Pemegang hak pakai berkewajiban:

  1. melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
  2. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  3. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
  4. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
  5. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
  6. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan, atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus.

 Larangan

  1. mengurung atau menutup pekarangan atau lcidang Tanah lain dari lalu lintas umr-rm, akses publik, dan/atau.jalan air;
  2. rnerusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
  3. menelantarkan tanahnya;dan/atau
  4. mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hai dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
Hak

  1. menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
  2. memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak pakai sepanjang untuk mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  3. melakukan perbuatan hukum yarrg bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak pakai selama dipergunakan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, tidak dapat beralih, dialihkan kepada pihak lain, atau diubah haknya.
- Hak pakai selama dipergunakan hanya dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.
 


Muhammad Randi Satrio
Muhammad Randi Satrio Perkenalkan nama panggilan saya Randi, pada situs ini saya ingin berbagi tentang pengalaman yang sudah saya dapatkan. Semoga dapat membantu teman-teman yang membutuhkan informasi yang serupa.

Posting Komentar untuk "SERTIFIKASI ASET TANAH PEMERINTAH (HAK PAKAI)"