SERTIFIKASI ASET TANAH PEMERINTAH (HAK PAKAI)
Peraturan sertifikasi aset tanah di Indonesia, khususnya tanah milik negara (BMN), diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah, serta mengoptimalkan pemanfaatannya. Beberapa peraturan terkait meliputi:
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960: Mengatur dasar hukum pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021: Mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023: Mengatur tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021: Mengatur tentang tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018: Mengatur tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hak-Hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah.
Hak-hak atas tanah :
- hak milik,
- hak guna-usaha,
- hak guna-bangunan,
- hak pakai,
- hak sewa,
- hak membuka tanah,
- hak memungut-hasil hutan,
- hak-hak lain
- hak guna air,
- hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
- hak guna ruang angkasa.
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;b. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;c. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;d. tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dane. tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.
- Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.
Kewajiban
Pemegang hak pakai berkewajiban:
- melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
- memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
- menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
- mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
- melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
- menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan, atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus.
Larangan
- mengurung atau menutup pekarangan atau lcidang Tanah lain dari lalu lintas umr-rm, akses publik, dan/atau.jalan air;
- rnerusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
- menelantarkan tanahnya;dan/atau
- mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hai dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.
- menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
- memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak pakai sepanjang untuk mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- melakukan perbuatan hukum yarrg bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Posting Komentar untuk "SERTIFIKASI ASET TANAH PEMERINTAH (HAK PAKAI)"